PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI ASET TETAP PADA PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA (Studi kasus pada Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah)

Benedicta V Karouw

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah sistem dan perlakuan akuntansi aset tetap yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah No.07 tentang Aset Tetap. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan jenis kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara kepihak Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah khususnya pada bagian aset dan akuntansi, dan juga data sekunder yang diperoleh melalui data neraca dan catatan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa tahun 2014. Adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan dengan menggunakan teknik analisis data analisis kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa penerapan sistem akuntansi aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Minahasa khusus untuk aset Tanah dan Konstruksi Dalam Pengerjaan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, tetapi untuk aset Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan serta Aset Tetap Lainnya belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dikarenakan aset – aset tersebut tidak dilakukan penyusutan sehingga dalam neraca Pemerintah Kabupaten Minahasa tidak ada akun akumulasi penyusutan. Hal ini disebabkan oleh pemerintah yang kesulitan dalam menentukan umur manfaat aset tersebut serta dikarenakan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan yang masih dilakukan secara bertahap.

Kata Kunci : Aset Tetap, Standar Akuntansi Pemerintahan No.07


Refbacks

  • There are currently no refbacks.