ANALISIS PENGARUH PENERIMAAN PAJAK DAERAH TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN MINAHASA

Dina Minggu, Robert Winerungan, Cecilia Kewo

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memastikan bagaimana pajak daerah akan mempengaruhi kenaikan pendapatan daerah Kabupaten Minahasa antara tahun 2018 dan 2020. Penelitian semacam ini menggunakan metodologi deskriptif dan kuantitatif. melakukan penelitian berbasis deret waktu. Statistik sekunder adalah statistik yang telah diperoleh dari dokumen atau laporan yang telah dipublikasikan sebagai hasil pemenuhan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Kabupaten Minahasa. Metode analisis data penelitian ini meliputi analisis statistik deskriptif, uji normalitas, uji linearitas, uji regresi sederhana, uji hipotesis menggunakan uji t dan uji penentuan (R2) yang semuanya diuji menggunakan SPSS versi 22. Dapat disimpulkan dari hasil pengolahan data bahwa pajak daerah berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan pendapatan asli daerah Kabupaten Minahasa. Ini ditunjukkan oleh persamaan regresi langsung, yang menggunakan 91.984.983.815.288 sebagai nilai konstan. Jika nilai pajak daerah (X) sebesar 0, maka penerimaan asli daerah (Y) positif dan sama dengan 91.984.983.815.288.

 

Kata Kunci : Pajak Daerah, Pendapatan Asli Daerah


References


Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian: Pendekatan Praktek (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.

Hartono. (2017). Teori Portofolio dan Analisis Investasi. Rineka Cipta.

Kusuma, & Wirawati. (2013). Analisis Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Peningkatan PAD Kabupaten Provinsi Bali. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana.

Mardiasmo. (2013). Perpajakan Edisi Revisi. Andi Mengimbangi.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Andi.

Putri, & Rahayu. (n.d.). Pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus pada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebo Tahun Anggaran 2010-2014). E-Prosiding Manajemen, 2015.

Soemitro. (2012). Teori Perpajakan dan Teknik Pemungutannya. Graha Ilmu.

Soeparman, S. (2015). Pajak Berdasarkan Prinsip Gotong Royong. PT. Eresco.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. (n.d.). tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. (n.d.). tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.