ANALISIS KOREKSI LAPORAN KEUANGAN FISKAL PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) PAROLABA TONDANO
Abstract
Laporan keuangan perusahaan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan korporasi harus melakukan modifikasi fiskal atas laporan keuangan sesuai dengan peraturan perpajakan untuk memenuhi tanggung jawab perpajakannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana koreksi fiskal yang dilakukan terhadap laporan keuangan komersial pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Parolaba Tondano, serta apa yang menyebabkan perbedaan hasil antara laporan fiskal dan niaga serta hal-hal apa saja yang diperbaiki. Penulis mengevaluasi data dalam penelitian menggunakan metodologi analisis kualitatif, menilai fenomena objek penelitian dengan menggunakan strategi pengumpulan data seperti wawancara, teknik analisis data seperti reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Parolaba Tondano dalam melakukan koreksi fiskal masih terdapat biaya-biaya yang tidak dikoreksi oleh perusahaan yang seharusnya dikoreksi, sehingga mengakibatkan bertambahnya biaya pajak terutang, hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak melakukan koreksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dan peraturan. , yaitu UU No. 36 Tahun 2008. Ada beberapa unsur yang dikoreksi oleh pajak tetapi tidak oleh perusahaan, seperti belanja upah, belanja tunjangan perumahan, THR, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan belanja sewa. Dengan pajak penghasilan terutang sebesar Rp. 744.372.978 dan PPh Pasal 25 sebesar Rp. 738.108.850 yang harus dibayar sendiri, serta PPh Pasal 25/29 sebesar Rp. 6.264.128 yang masih harus dibayar.Â
Kata Kunci ; Laporan Koreksi Fiskal, Laporan Komersil,Pajak Penghasilan BadanReferences
Agoes, Sukrisno. 2007. Auditing Oleh Kantor Akuntan Pulik. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Anastasia Diana dan Lilis setiawati. (2011). Perpajakan Indonesia : Konsep Aplikasi, dan Penentuan praktis. (Andi (Ed.); Edisi 3).
Definisi laporan keuangan menurut Ikatan Akuntansi Indonesia melalui
“Standar Akuntansi Keuangan†(2012 : 1) dinyatakan dalam kerangka dasar
penyusunan dan penyajian laporan keuangan paragraf 7
Djuanda Gustian. (2012). Pelaporan Pajak Penghasilan (Edisi Revi). Gramedia Pustaka Utama.
Hans Kartikahadi., dkk. 2016. Akuntansi Keuangan Menengah Berbasis SAK Berbasis IFRS Buku 1. Jakarta : Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2015. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta : Ikatan Akuntan Indonesia.
J.Moleong, Lexy.2014. Metode Penelitian Kualitatif , Edisi Revisi. PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Kahar, A. S., & Gunawan, A. (2020). Analisis Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial untuk Menghitung PPh Badan Terutang ( Studi Kasus pada CV . X ). 26–27.
Kellah, S., & Kawulur, H. (2022). Analisis Koreksi Fiskal Pada Laporan Keuangan Fiskal BPR Parolaba Tondano. 3(3), 527–535.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta:Penerbit Andi.
Muljono, Djoko. 2012. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam. Yogyakarta : An-di.
Resmi, Siti. 2014. Perpajakan Teori dan Kasus. Buku 1 Edisi 8. Jakarta: Salemba Empat
Sari. E.D. dan R. Lidyah. 2012. Analisis Koreksi Fiskal dalam Rangka Perhitungan PPh Ba-dan pada PT. Asuransi Bumiputera Cabang Sekip Palembang. Skripsi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi MDP. Palembang.
Undang-Undang No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan ke empat Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan. (n.d.). Media buku Undang-undang.
Undang–Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. (FASB), Financial Ac-counting Standards Board, ‘Statement of Financial Accounting Concepts No. 1 Objec-tives of Financial Reporting by Business Enterprises’, 2008 SalembaEmpat. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas Un-dang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. 23 September 2008. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133. Jakarta.
Watuseke, R. H., Sabijono, H., & Wangkar, A. (2019). Analisi Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Dalam Penentuan PPh Pada PT. Air Manado. 7(3), 4183–4192.
Refbacks
- There are currently no refbacks.