ANALISIS KOREKSI FISKAL MENURUT PERATURAN UNDANG – UNDANG PERPAJAKAN DAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (KOPERASI SIMPAN PINJAM FAJAR INDAH TOMOHON)
Abstract
Secara sederhana pajak dapat diartikan sebagai pungutan yang wajib dari rakyat untuk negara, dimana digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran pada saat melakukan pembangunan dan juga membayar gaji pegawai negeri. Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara dalam berpartisipasi dan berperan penting dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat koreksi fiskal pada laporan laba rugi dan apakah sudah sesuai dengan Undang – Undang Perpajakan dan Standar Akuntansi Keuangan pada Koperasi Simpan Pinjam Fajar Indah Tomohon. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif . Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Fajar Indah menyusun laporan keuangan hanya berdasarkan SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntansi Publik) dan belum sepenuhnya menyusun laporan keuangan berdasarkan Undang – Undang perpajakan karena masih terdapat akun dalam pendapatan dan beban yang harus di koreksi fiskal.
Â
Kata Kunci : Koreksi Fiskal, Undang – Undang Perpajakan, Standar Akuntansi Keuangan.
References
Dariansyah, D. (2018). Analisa Penerapan Perhitungan Rekonsoliasi Fiskal Terhadap Laporan Keuangan Komersial. Akuntabilitas, 11(2), 395–408. https://doi.org/10.15408/akt.v11i2.8841
Harahap, S. S. (2011). Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan (Edisi Pert). PT.Bumi Aksara.
Harahap, S. S. (2012). Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan (Edisi Satu). PT. Raja Grafindo Persada.
Harahap, S. S. (2013). Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan. PT. Raja Grafindo Persada.
Kumalawati, L. (2018). Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Untuk Menentukan Pajak Penghasilan Terutang: Studi Interpretivist. Jurnal AKSI (Akuntansi Dan Sistem Informasi), 2(1), 25–32. https://doi.org/10.32486/aksi.v2i1.214
Liberty, P. (2014). Administrasi Perpajakan. Erlangga.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Andy.
Mirna Jayanti, Iskandar, M. S. (2018). Analisis Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Laba Rugi dan Posisi Keuangan. Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM), 2.
Song, N. H., Wuryaningrat, N. F., Kee, D. M. H., San San, A. L., & Kawung, R. (2022). Manpower and Service Quality of Fast-Food Restaurant: KFC Restaurant. Journal of the Community Development in Asia (JCDA), 5(1), 54-66.
Pesak, F., Sabijono, H., & Gerungai, N. (2018). Analisis Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Menurut Standar Akuntansi Keuangan Dan Peraturan Perpajakan Pada Cv. Samia Sejahtera. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 13(04), 456–466. https://doi.org/10.32400/gc.13.03.20298.2018
Priantara, D. (2012). Perpajakan Indonesia Edisi 2. Mitra Wacana Media.
Purnamawati Helen Widjaja, C. A. W. (2019). Penerapan Rekonsiliasi Fiskal Pada Laporan Keuangan Pt Xyz Dalam Menghitung Pajak Penghasilan Terutang. Jurnal Paradigma Akuntansi, 1(2), 317. https://doi.org/10.24912/jpa.v1i2.4705
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Normal. Rekayasa Sains.
Resmi, S. (2014). Perpajakan dan Teori Kasus (S. Empat (ed.); Buku 1 Edi).
Sirait, P. (2014). Pelaporan dan Laporan Keuangan. Graha Ilmu.
Suandy, E. (2016). Perencanaan Pajak. Salemba Empat.
Supriyadi, S. B. (2014). Akuntansi Perpajakan. STIE Perbanas Press.
Sumber :
Gie. (2021). SAK ETAP: Pengertian dan Pembahasan Lengkapnya. Accurate. https://accurate.id/akuntansi/sak-etap/
Refbacks
- There are currently no refbacks.