ANALISISbPENERAPAN PERENCANAANbPAJAK (TAXbPLANNING) PPHbPASAL 21 (Studi kasus pada PT. Radio Memora Anoa Indah Manado)

Succy Suherman, Linda Tanor, Hisky Kawulur

Abstract


PenelitianRini bertujuanRuntuk mengetahui Untuk mengetahui penerapanrperencanaan pajak pada PT. Radio Memora Anoa Indah, untuk mengetahui penerapan metode ,gross, gross up, dan net dalam perhitungan Pph pasal 21, untuk mengetahui perbandingan jumlah Pph pasal 21 yang harus dibayar perusahaan antara metode gross, gross up, dan net dan untuk mengetahui ada tidaknya perbedaan yang signifikan terhadap penghasilan badan sebelum dan setelah penerapan perencanaan pajak pada PT. Radio Memora Anoa Indah. Objek dalam penelitian ini adalah PT. Radio Memora Anoa Indah yang berlokasi di manado yang bergerak dalam bidang penyiaran radio. Dari hasil penelitian penulis di PT. Memora Anoa Indah Manado makabdapat ditarikSbeberapa kesimpulan sebagaiRberikut: a. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT. Radio Memora Anoa Indah Manado sudahbmelakukan perhitunganbPPh Pasala21 sesuaicdengan undang-undanggperpajakan denganAmenggunakan MetodeHGross UpLyaitu denganGmemberikan tunjanganHpajak kepadaRkaryawan sebesarSpajak terutangnya. Selisihbyang terjadiRsetelah perencanaanRpajak dilakukanLmerupakan penghematanWpajak yangWdapat diperolehWoleh perusahaan. Semua perencanaan pajak yang diterapkan oleh PT. Radio Memora Anoa Indah Manado sudah sesuai dengan peraturan perencanaan pajak yang berlaku.

 

Kata Kunci : PenerapanbPerencanaan Pajakb(Tax Planning) PPHbPasal 21

References


Waluyo dan Wirawan B. Illyas. 2000. Perpajakan Indonesia. Jakarta. Salemba Empat.

Waluyo. 2009. Perpajakan Indonesia, Edisi Sembilan, Buku Satu. Jakarta. Salemba Empat.

Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Edisi Sembilan, Buku Satu. Jakarta. Salemba Empat.

Chairil. 2013. Manajemen Perpajakan. Tanggerang. Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008.Pegawai Tetap. Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2009.Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2008.Pajak Penghasilan. Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang KUP Nomor 28 Tahun 2007.Batas Pembayaran Pajak Terutang. Departemen Keuangan Republik Indonesia.

http://id.wikipedia.org/wiki/pajak_penghasilan

https://www.ortax.org

www.pajak.go.id


Refbacks

  • There are currently no refbacks.