PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK DALAM PENYIARAN TELEVISI DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan atas dasar meningkatnya tindak pidana yang dilakukan oleh anak, dan anak sebagai korban tindak pidana. Anak yang menikmati hiburan dalam penyiaran harus mendapatkan perlindungan terhadap pemenuhan hak anak khususnya dalam penyiaran televisi, sebagaimana dalam Undang-undang Dasar 1945 pada alinea keempat “.....membentuk suatu susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...â€[1] Penjabaran dari pada isi alinea ke-empat diatur dalam beberapa Undang-undang antara lain, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu fungsi dan isi penyiaran wajib mengandung informasi pendidikan dan isi siaran dilarang mengandung unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Latarbelakang anak yang melakukan tindak pidana bukan saja dikarenakan faktor lingkungan, penggunaan media sosial, namun dalam penyiaran televisi juga bisa memberikan dampak yang negatif apabila sistem pengawasan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak berjalan maksimal. Maka penting untuk menjelaskan serta memberikan pemahaman akan pentingnya perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak anak dalam penyiaran televisi di Indonesia.
Â
Kata Kunci :Â Perlindungan Hukum, Hak Anak, Penyiaran TelevisiReferences
Amandemen Undang-undang Dasar 1945, Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat, PT. Interaksara, Tangerang.
Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Akademindo Pressindo, Jakarta.
Hilman hadikusuma, “metode pembuatan kertas kerja atau skripsi ilmu hukum,†cet 1 (bandung: mandar maju, 1995).
M. Ghufram H. Kordi K, Durhaka Kepada Anak refleksi mengenai Hak & Perlindungan Anak , Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
Muhammad Ekaputra, Dasar – dasar Hukum Pidana, USUPress, Medan, 2010.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010).
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana, 2006).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2010).
Wagiati Soetodjo, 2010, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung.
UNDANG-UNDANG
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Refbacks
- There are currently no refbacks.