Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Pinaesaan Kecamatan Tompaso Barat Kabupaten Minahasa
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan Alokasi Dana Desa dan Kendala-kendala dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Pinaesaan Kecamatan Tompaso Barat Kabupaten Minahasa. Metode yang digunakan dalam penelitiian adalah metode Kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dalam penelitian ini menunjukan bahwa Proses Pengelolaan ADD meliputi Perencanaa, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban oleh Pemerintah Desa Pinaesaan Kecamatan Tompaso Barat Kabupaten Minahasa telah mengikuti aturan petunjuk teknis yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam prosesnya masih belum optimal serta ada kendala-kendala yang mempengaruhi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) meliputi fakto penghambat yakni keterbatasan kualitas Sumber Daya Manusia Aparat pemerintah Desa di Desa Pinaesaan yang rata-rata berpendidikan SMA/S1. Hal ini menyebabkan kurangnya pengetahuan tentang pengelolaan ADD dan Petunjuk teknis pengelolaan ADD yang setiap tahun berubah yang menyebabkan tim pelaksana kegiatan ADD mempunyai kesulitan dalam malaksanakan tugasnya dan Komunikasi masyarakat yang kurang mampu mengutarakan pendapat di depan umum.
Â
Kata Kunci : Analisis, Pengelolaan, Alokasi Dana Desa
References
Bambang Trisantono Soemantri. 2011. Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bandung: Fokus Media.
Harsoyo, 1977, Manajemen Kinerja, Persada, Jakarta
Landis H. 2012, Pengantar Sosiologi Desa dan pertanian, raja Grafindo.
Manila, I. GK. 1996. Praktek Manajemen Pemerintahan Dalam Negeri. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka utama.
Nurlan. 2007, Pengelolaan Keuangan pada satuan Kerja perangkat daerah (SKPD). PT. Macanan Jaya Cemerlang.
Rahardjo.1999.Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sahdan, Goris dkk. 2004. Buku Saku Pedoman Alokasi Dana Desa. Yogyakarta: FPPD
Syafi’i Kencana Inu. 1994. Etika Pemerintahan. Jakarta : Rineka Cipta.
Maria Eni Surasih, 2002.Tentang Pemerintah Desa.
Undang- undang :
UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 hasil revisi dari PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanan UU NO 6 Tahun 2014.
Peraturan Minahasa Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa.
Bupati Minahasa Nomor 2 Tahun 2016 tetang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa.
Refbacks
- There are currently no refbacks.