“ANALISIS KOREKSI FISKAL LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL BERDASARKAN PERATURAN PERPAJAKAN PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA PUSPA MULIAâ€
Abstract
Tujuan pelaksanaan penelitian ini adalah untuk mengetahui koreksi fiskal laporan keuangan komersil berdasarkan peraturan perpajakan pada PT. Bank Pengkreditan Rakyat Artha Puspa Mulia. Subjek Penelitian ini adalah koreksi fiskal laporan keuangan komersil berdasarkan peraturan perpajakan. Objek PT. Bank Pengkreditan Rakyat Artha Puspa Mulia. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa koreksi fiskal laporan keuangan komersil berdasarkan peraturan perpajakan pada PT. Bank Pengkreditan Rakyat Artha Puspa Mulia secara umum telah menggunakan acuan PP 46 tahun 2013 sebagai dasar untuk memperhitungkan atau mengklasifikasikan penghasilan kena pajak yang dalam hal ini perusahaan menganggap bahwa seluruh penghasilannya adalah penghasilan final. tetapi ditahun 2013 perusahaan harus melakukan koreksi fiskal Positif atas biaya sebesarRp. 11.824.000,00 atas koreksi tersebut menyebabkan pajak terhutang bertambah atau kurang bayar sebesar Rp. 1.477.999,62 yang harus di setorkan dikarenakan masa berlaku PP 46 tahun 2013 adalah terhitung bulan juni 2013.
Â
Kata Kunci : Koreksi Fiskal, Peraturan PerpajakanRefbacks
- There are currently no refbacks.