Analisis Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak Pada KPP Pratama Manado Tahun 2016

Marlina Lonteng

Abstract


Penagihan pajak yang efektif merupakan sarana yang tepat untuk mencapai target penerimaan pajak yang maksimal. Penagihan pajak dengan surat paksa merupakan upaya pemerintah untuk dapat mensejahterakan masyarakat serta mendorong masyarakat untuk dapat lebih bertanggung jawab atas kewajibannya dan turut berperan dalam mengembangkan pembangunan ekonomi yang ada di Negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penagihan pajak dengan surat paksa terhadap pencairan tunggakan pajak pada kpp pratama manado tahun 2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan analisis efektivitas yang menganalisis data penerbitan dan penerimaanya pada tahun 2016. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penagihan tunggakan pajak dengan menggunakan surat paksa pada tahun 2016 dilihat dari jumlah lembar memiliki persentase efektivitas 55.04% yang indikatornya tergolong kurang efektif dan dari jumlah nominalnya memiliki persentase efektivitas 42.26% yang indikatornya tergolong kurang efektif. Dengan demikian penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado dalam hal pembayaran tunggakan pajak dengan surat paksa dikategorikan kurang efektif karena tahun 2016 mengalami penurunan. Dikatakan mengalami penurunan karena ditahun sebelumnya mengalami peningkatan, meskipun tidak dilampirkan data tahun sebelumnya namun peneliti menanyakan penerimaan pajak ditahun sebelumnya pada bagian penagihan. Karena peneliti hanya berfokus pada penagihan ditahun 2016.

Kata Kunci : Efektivitas, Penagihan Pajak, Surat Paksa.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.