ANALISIS EFEKTIFITAS PENERIMAAN PAJAK DAERAH KOTA KOTAMOBAGU
Abstract
Menurut Undang-Undang 18 Tahun 1997 Tentang Pajak daerah dan Retribusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Pajak daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa besar efektifitas penerimaan Pajak Darah Kota Kotamobagu. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan data kuantitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, hasil penerimaan pajak daerah Kota Kotamobagu pada tahun 2012-2016 telah efektif. Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Kotamobagu pada tahun 2012-2016 mengalami fluktuasi yakni tidak setiap tahunnya mencapai target. Namun demikian penerimaan pajak daerahnya telah 90% sehingga penerimaan pajak daerah Kota Kotamobagu dapat dikatakan sudah efektif.
Kata Kunci :Efektivitas Penerimaan Pajak DaerahRefbacks
- There are currently no refbacks.