Analisis Penerapan Tax Planning Atas Pajak Penghasilan Orang Pribadi Di Kelurahan Sumompo
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana masyarakat Kelurahan Sumompo mempersiapkan pengembalian pajak penghasilan mereka. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan penelitian, Peneliti menggunakan metode yang dikenal sebagai penelitian deskriptif kualitatif, yang memerlukan pengumpulan data, mengaturnya, menjelaskannya, dan kemudian melakukan analisis terhadapnya. Data untuk penelitian ini dikumpulkan melalui kombinasi observasi dan wawancara dengan para peserta. Menurut hasil, direkomendasikan bahwa metode kotor digunakan ketika menerapkan teknik perencanaan pajak. Setelah memperhitungkan biaya pajak, total laba menjadi Rp. 134.000.000, yang kurang dari semula Rp. 144.800.000 Orang sering membuat kesalahan di bidang perhitungan pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak karena kurangnya pengetahuan mereka tentang pajak penghasilan dan perencanaan pajak. Hal ini terjadi karena fakta bahwa individu sering mengandalkan bantuan pihak lain saat mengajukan pajak mereka. Perlu untuk terlibat dalam kegiatan sosial untuk mendukung administrasi Kelurahan Sumompo dan basis pajaknya.
Kata Kunci : Tax Planning, Pajak PenghasilanReferences
Manangkalangi, Adikodrati M., Inggriani Elim, and Novi S. Budiarso. 2019. “Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Upaya Efisiensi Pajak Penghasilan Badan Usaha Pada Pt. Asuransi Asei Indonesia Cabang Manado.†Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi 14(3): 307–17.
Febria, Dian Nur, and Suhirman Madjid. 2019. “Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) PPH Pasal 21 Sebagai Upaya Efesiensi Beban Pajak Wajib Pajak Badan.†Majalah Sainstekes 6(1): 20–30.
Sudjana, Krisna, Ika Nurhayati, and Ika Nurhayati. 2019. “Analisis Penerapan Tax Planning Pph Pasal 21 Terhadap Efisiensi Pajak Terutang Pada Pt. Kemuning Lestari.†Ekonomi & Bisnis 18(2): 135–43.
Ratnasari, Desi, Elfreda Aplonia Lau, and Taghfirul azhima yoga S. 2019. “Analisis Penerapan Tax Planning Pph 21 Dalam Upaya Penghematan Pajak Penghasilan Badan Pada PT. Sumber Kalimantan Abadi Di Balikpapan.â€
Mantu, Mohammad Affan, and Achmad Ibnu Sholeh. 2020. “Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan PPh 21 Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Efesiensi Beban Pajak Studi Kasus Pada Persek MJH.†Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) 2(1): 1–11.
Literate, Syntax, and Jurnal Ilmiah Indonesia. 2020. “View Metadata, Citation and Similar Papers at Core.Ac.Uk.†8(1): 274–82.
Pramesti, Revona Cahya, Asrofi Langgeng Noermansyah,and Aryanto. 2020. “Analisis Penerapan Tax Planning Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Perum Bulog Sub Divre Pekalongan.†Journal of Public and Business Accounting 1(2): 829–39.
Soraya, Mila, and Veronika Sari Den Ka. 2021. “Tax Planning Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada.†3(2): 185–96.
Amir, M. P., Tangkau, J., & Miran, M. . (2021), "Analisis Tax Planning Pada PT. Hutama Surya Perdana Mamuju." Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 2 (2), 240-248. https://doi.org/10.53682/jaim.v2i2.1323
Tambahani, G.D,. Sumual, T.E,. &Kewo, C.. (2021). Pengaruh Perencanaan Pajak (Tax Planning) dan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Terhadap Nilai Perusahaan : Studi Kasus Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2017-2019. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 2 (2), 142-154. https://doi.org/10.53682/jaim.v2i2.1359
Ramba, P.B.B,. Sumual, F.M,. & Winerungan, R. (2022). Analisis Perbandingan Perhitungan PPh Pasal 21 Dengan Net Method Dan Gross Up Method PT. Pengadaian Cabang UPC Tataaran. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 3 (1), 110-120. https://doi.org/10.53682/jaim.v3i1.2651
Pendidikan, P., & Pelatihan, D. A. N. (n.d.). Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan (Issue 1).
Refbacks
- There are currently no refbacks.