ANALISIS PENERAPAN PP 23 TAHUN 2018 PADA UMKM DI KECAMATAN TONDANO BARAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Penerapan PP 23 tahun 2018 tentang Pajak penghasilan UMKM di kecamatan Tondano Barat. Metode penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan analisis triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam hal ini tentang penerapan pp 23 tahun 2018 pada UMKM di kecamatan Tondano Barat, pelaku usaha merasa adil karena peraturan sebelumnya pajak usaha sebesar 1% dan Dalam PP 23 tahun 2018 ini menjadi 0,5% maka pelaku usaha merasa didukung dalam mengoptimalkan usahanya, dari sisi hukumnya pelaku usaha mendapat kepastian hukum dalam menjalankan usaha, perkembangan ekonomi yang sangat pesat membuat pelaku usaha menjadi kewalahan, maka dari dengan berkurangnya pajak mereka merasa terbantukan, dan kesederhanaan pembarayan pajak yang hanya mengacu pada 0,5% dari jumlah pendapatan usaha membuat pelaku usaha tidak perlu berbeli-belit dalam menghitung berapa pajak yang akan di bayarkan oleh pelaku usaha.
Â
Kata kunci: UMKM, Pelaku Usaha, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018
References
Adreoni, James, Erard dan Feinstein, 1998; Rizki, 2016. Kepatuhan pajak
Damayanti, N., M. danAmah, N., n.d. Dampak Perlihanpp 46/2013 hingga PP 23/2018 terhadap Pertumbuhan UMKM di Kabupaten Magetan. PGRI Universitas Madiun.
Eddy, S. (2011). Akuntansi pajak. Akuntansi Pajak, 1(AKUNTANSI PAJAK), 1–192.
Fadli, M. R. (2021). MEMAHAMI RANCANGAN METODE PENELITIAN KUALITATIF. Humanika, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
Fadli Hakim, Grace B. Nangoi (2015) dengan judul Analisis Penerapan PP. No.46 Tahun 2013 tentang PPh UMKM
Hidayatulloh, A. "Analisis Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018: Sudut
Pandangan pelaku UMKM." Jurnal Akuntansi dan Pajak (28 Juli 2020)
Kompasiana. 2015 "Validitas Data Kualitatif"
Ismail, T. (2013). Analisis dan Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 1–90. https://www.bing.com/search?q=Tjip+Ismail%2C+Analisis+dan+Evaluasi+tentang+Pajak+Daerah%2C+Jakarta%3A+BPHN-Kemenkumham+RI%2C+2013.&cvid=9ead6416639d43f0a727e99c9a510691&aqs=edge..69i57.2266j0j1&FORM=ANSPA1&PC=U531
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi 2016. Yogyakarta:Penerbit Andi
Mulyaningrum, M. (2018). Persepsi Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jurnal Informasi dan Pemodelan Kimia, 53(9), 1689–1699.
Prawagis, F. D., A, Z. Z., & Mayowan, Y. (2016). Pengaruh pemahaman mekanisme pembayaran pajak, persepsi tarif pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM (Studi Wajib Pajak Terdaftar di KPP Pratama Batu). Jurnal Perpajakan (TRACE), 10(1),
Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (Studi Kasus UMKM di Kabupaten Sleman-Yogyakarta)
Chatarina Ayu Lestari. 2017. Pengaruh Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris UMKM di Balai Kerajinan Batik Kabupaten Bantul)
Rahmadini, Cheisviyannny. 2019. Analisis Persepsi Wajib Pajak UMKM terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (Studi Kasus Wajib Pajak UMKM di Kota Padang). Jurnal Eksplorasi Akuntansi Vol 1,No 4, Seri A, November 2019, hlm 1687-1704 (28 Juli 2020)
Rahayu, S. (2010). PERPAJAKAN; Perhitungan Teoretis dan Teknis. Yogyakarta: Graha Ilmu
Suci, Karamoy, Rondonuwu. 2019. Efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak dan Penerimaan PPh Final di KPP Pratama Manado. Jurnal Penelitian Akuntansi14(4), 2019, 362-370 (28 Juli 2020)
Supriyanto, E. (2011). Akuntansi Pajak. Yogyakarta: Graha Ilmu
Sugiyono (2012). Metode Penelitian
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D
Tatik. (2018). POTENSI KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK PADA PELAKU UMKM (USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH) SETELAH TERBITNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 (STUDI KASUS UMKM DI KABUPATEN SLEMAN-YOGYAKARTA). Seminar Nasional dan Call for Paper Sustainable Competitive Advantage (SCA) 8, 23, 1–7. https://www.jp.feb.unsoed.ac.id/index.php/sca-1/article/viewFile/1224/1335
Tatik, Se, M. Ak, Ak, Ca1 (2018) dengan judul Potensi Kepatuhan Pembayaran Pajak Bagi Pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (Studi Kasus UMKM di Kabupaten Sleman-Yogyakarta)
UU No. 36 Tahun 2008. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. https://internet-start.net/?q=Pajak+Penghasilan+merupakan+pajak+yang+pengenaannya+terhadap+subjek+pajak+atas+penghasilan+yang+diterima+atau+diperoleh+dalam+satu+tahun+pajak.+PDF#gsc.tab=0&gsc.q=Pajak Penghasilan adalah pajak yang pengenaannya atas subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. PDF&gsc.page=1
Usaha mikro, kecil, menengah - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. (n.d.). Diakses tanggal December 29, 2022, from https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_mikro_kecil_menengah
Refbacks
- There are currently no refbacks.