ANALISIS AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN JASA KONTRUKSI PADA PT. PIAPI INDAH JAYA
Abstract
Mencari tahu cara menghitung PPh Final Jasa Konstruksi di PT Piapi Indah Jaya adalah tujuan dari penelitian ini. Data kualitatif adalah jenis data yang digunakan dalam penelitian ini. Wawancara dan pendokumentasian adalah metode yang digunakan untuk memperoleh data. Analisis kualitatif deskriptif adalah teknik yang digunakan untuk analisis data. Temuan studi tersebut menunjukkan bahwa perhitungan PPh (PPh) PT Piapi Indah Jaya sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008 dengan benar karena menggunakan tarif jasa konstruksi final sebesar 3% sebagai penyedia jasa dan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Karena kesadaran kantor pajak tentang jenis mekanisme yang digunakan saat menyetor dan melaporkan tanggung jawab pajak, akan lebih mudah bagi bisnis untuk melakukannya dengan tarif jasa konstruksi akhir.
Â
Kata Kunci: Akuntansi, Pajak Penghasilan, Jasa Kontruksi, PT. Piapi Indah Jaya
References
PMK. (2009). BERITA NEGARA. 316, 1–9.
Britney, Frida, Robert, . (2013). ANALISIS BANDING PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DENGAN PT. PEGADAIAN CABANG UPC TATAARAN. 3(1), 1–7.
Cristian, Johny, Aprili, . (2020). PENGARUH PENERAPAN SISTEM E-FILING TERHADAP. Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Kp2Kp Minahasa, 1(3), 1–9.
Egayanti, Arie F. K, Aprili, . (2022). Pengaruh Struktur Permodalan terhadap Pajak Penghasilan Badan yang Terutang terhadap Perusahaan Grosir yang Tercatat di Bursa Efek Indonesia (2017-2019). Jurnal Akuntansi & Riset Keuangan, 3(1), 203–220. https://doi.org/10.54367/jrak.v8i2.1653
Erky Raharja. (2014). Aspek Perpajakan Jasa Konstruksi untuk Memenuhi Kewajiban Pajak di PT Tiga Muara Jaya Surabaya. Akuntansi STIE Perbanas.
Indika, M., Syafitri, A., & Info, A. (2022). EVALUASI PPH FINAL PASAL 4 AYAT 2 TENTANG USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI. 11(3).
Kusuma, E. P., & Pratama, B. (2020). Laporan Keuangan di PT Multipanel Intermitra Mandiri. 1–19.
Manopo, G., Senduk, V., & Bacilius, A. (2021). Analisis Pengetahuan Wajib Pajak UMKM Tentang Tarif UMKM Berdasarkan PP No.23 Tahun 2018 (Studi Kasus di Desa Peleloan, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa). Jurnal AkuntansiManado(JAIM),2(3),367–376. https://doi.org/10.53682/jaim.vi.1168
Mardiasmo. (2018). PERPAJAKAN. Dalam PERPAJAKAN Edisi 2018. Andi.
Mohammad Sodikin, B. R. H. (2017). ANALISIS PERSEPSI WAJIB PAJAK ATAS PENGENAAN PPH FINAL DAN KEMUDAHAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN ATAS KEPATUHAN FORMAL WAJIB PAJAK USAHA JASA KONSTRUKSI DI SURABAYA Mohammad Sodikin. 3(April), 23–39.
Mumuh, L. A., Tangkau, J., & Tala, O. (2021). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pedagang Online pada E-Commerce di Kota Manado. Jurnal AkuntansiManado(JAIM),2(3),356–366. https://doi.org/10.53682/jaim.vi.2277
Novitasari, R. A. A. (2013). ANALISIS PENGENAAN PAJAK FINAL TERHADAP PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI (Studi Kasus Perusahaan Jasa Konstruksi di BEI Periode 2009-2011). Jurnal Akuntansi Diponegoro, 0(0), 527–534.
Purnamawati Helen Widjaja, S. O. (2021). Analisis Kewajiban Pajak Perusahaan Jasa Konstruksi PT. Reliable Primary Creation 2019. Jurnal Paradigma Akuntansi, 3(4), 1815. https://doi.org/10.24912/jpa.v3i4.15293
Raditya, M. (2016). Evaluasi pajak penghasilan atas jasa konstruksi. Evaluasi Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi, 174.
Rembet, N. D., Saerang, D. P., & Wokas, H. (2016). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak untuk Jasa Konstruksi di PT Dua Mutiara Sejati. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 16(4), 181–190.
Sarjono, B. (2018). Analisis Aspek Perpajakan Usaha Jasa Konstruksi dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan. Jurnal Bisnis Terapan, 1(02), 55–68. https://doi.org/10.24123/jbt.v1i02.795
Setiadi, M. D., & Akhadi, I. (2017). Perhitungan, penyetoran, pelaporan, dan pencatatan PPh Pasal 23 pada Perusahaan Manufaktur yang berlokasi di Karawang. Jurnal Bisnis dan Akuntansi, 19(1a), 218–225. http://jurnaltsm.id/index.php/JBA
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, CV.
Suliantoro, A. (2008). Peninjauan Kembali Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Fokus Ekonomi, 7(1), 36–43.
Suparyanto dan Rosad (2015. (2020). ANALISIS PAJAK PENGHASILAN JASA KONSTRUKSI DI PT. STABILISHED PAVEMENT INDO (StudikasuspadaPT.Stabilised Pavement Indo Pekanbaru). Suparyanto dan Rosad (2015, 5(3), 248–253.
UU No. 36 Tahun 2008. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Wahasusmiah, R. (2018). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi dan Kesesuaian Standar Akuntansi Kontrak Konstruksi (PSAK No. 34). Politeknik ACSY Sekayu, VII(2), 22–32. www.jurnal.polsky.ac.id
Whitney G.G., F. D. R., Yüksel Bozkurt, A. E., & Whitney G.G., F. D. R. (2008). PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2008. Ph.D. thesis, Universitas Teknologi Tengah-Selatan, Cina, 76(3), 61–64.
Yusuf, S., Akib, M., & Enil Syahban, W. O. (2021). Perhitungan PPh Badan atas CV. Sinar Timu. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 6(1), 217–231. https://doi.org/10.33772/jak-uho.v6i1.19491
Refbacks
- There are currently no refbacks.