ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM (DI KOTAMOBAGU TIMUR)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk: Pengetahuan Wajib Pajak UMKM mengenai kewajiban perpajakan tentang tarif UMKM. Mengetahui Wajib Pajak UMKM mengenai tata cara pembayaran pajak dengan tarifnya. Pengetahuan Wajib Pajak UMKM mengenai perubahan Peraturan Pemerintah tentang tariff UMKM. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah 21 Wajib Pajak UMKM yang memiliki NPWP dan terdaftar di Kecamatan kotamobagu Timur. Metode Pengambilan sampel dalam penelitian ini yaitu teknik sampling jenuh berjumlah 21 Wajib Pajak UMKM yang terdaftar di Kecamatan Kotamobagu Timur. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dan dengan dokumentasi yang berada. Hasil dari penelitian ini adalah Pengetahuan wajib Pajak UMKM masih rendah dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 atas dasar pengenaan pajak 1% serta pelaksanaannya masih belum sepenuhnya terlaksana secara menyeluruh karena kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat dan peraturan ini dianggap memberatkan pelaku usaha yang Mengakibatkan kerugian, begitu juga dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 bayak belum diketahui dengan jelas teknis pelaksanaannya.
Â
Kata Kunci: PP No. 46 Tahun 2013, Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, PP No. 23 Tahun 2018.References
Anggriani, D. dan Hakim, S. N. (2013). Peranan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bagi Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Medan. Jurnal Ekonomi dan Keuangan.
Hendri, (2018). Implementasi Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Hani, S. dan Fauzi, Z. (2017). Persepsi Pelaku UKM Terhadap Penyelenggaraan Laporan Keuangan. Depok:
Ikhsan Arfan, dan ‘dkk’. (2014). Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen. Bandung:
Kurniawan, Rizki. (2014). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Kecil Menengah pada Rumah Makan Palupi, Jatim:
Rizal, M. (2011). Analisis Faktor-faktor yang mempengaruhi Kesadaran dalam Melporkan Kewajiban Perpajakan Pada Sektor UKM di Kota Medan.
Resmi, Siti. (2015). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta:
Suci, Y. R. (2017). Perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah di Indonesia.
Supadmi, N. L. & Dharma D. G. (2016). Persepsi Wajib Pajak Atas Pemberlakuan Peraturan Pmerintah No. 46 Tahun 2013 dan Pengaruhnya Pada Kepatuhan Perpajakan. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi.
Tatik, (2018). Potensi Kepatuhan Pembayaran Pajak Pada Pelaku UMKM Pasca Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (StudiKasus Pada UMKM di Kabupaten Sleman-Yogyakarta). Jurnal Vokasi Indonesia.
Wicaksono, Ready. (2016). Faktor- faktor Yang MempengaruhiKepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah dalam membayar Pajak.
Undang-undang No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang No. 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang No. 20 Tahun 2018 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah.
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan.
Undang-undang No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil.
Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 Tntang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Pada Usaha Mikro Kecil Menengah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.