ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI PPH PASAL 23 ATAS JASA PENGIRIMAN LOGISTIK PADA PT.TIKI JNE CABANG MANADO
Abstract
Sistem untuk melaksanakan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 bersifat desentralisasi, yang berarti dilakukan di lokasi pembayaran atau penerimaan yang menjadi subjek pasal 23. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi apakah metode perhitungan pajak penghasilan untuk jasa pengiriman ke PT Tiki Line Nugraha Ekakurir (JNE) cabang Manado sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia dengan memeriksa pasal 23. Temuan investigasi deskriptif ini pada dasarnya menunjukkan bahwa meskipun PT Tiki Line NugrahaEkakurir (JNE) cabang di Manado telah mematuhi undang-undang perpajakan Indonesia, masih ada masalah dalam perhitungan jumlah pajak yang ditarik karena akurasi perhitungan yang buruk. Pajak penghasilan berdasarkan Pasal 23 jatuh tempo pada akhir bulan di mana pembayaran dilakukan atau bulan di mana penghasilan terkait jatuh tempo. Apa yang dimaksud ketika teknik akuntansi yang digunakan menyatakan bahwa pendapatan yang relevan dibayarkan pada saat pengisian. Dimana pajak penghasilan berdasarkan Pasal 23 harus dibayarkan kepada bank persepsi atau kantor pos Indonesia selambat-lambatnya tanggal 10 bulan setelah bulan jatuh tempo. Agen pemotongan kemudian harus memberikan bukti pemotongan kepada orang atau perusahaan yang bertanggung jawab atas pemotongan pajak penghasilan dan menyerahkan Periode Pemberitahuan selambat-lambatnya 20 hari setelah akhir masa pajak.
Â
Kata kunci: Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.References
Aulia, T. (2019). Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia tentang PPH. Bandung: Nuansa Aulia.
Dewi. (2014). Bagian 23 Analisis Pajak Penghasilan atas Jasa Forwading Barang.
Eko R. Sunaryo dan Sukamto, E. (2013). Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (PPh) Wajib Pajak Negara. Banyumas: Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak.
Hendra, H. S. (2014). Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada PT Golden Mitra Inti Perkasa. Jurnalemba Jurnal Riset Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi.
Ilyas, W. &. (2013). Hukum Pajak. Percetakan Kedua Salemba Empat Jakarta.
Mardiasmo. (2013). Edisi Revisi Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
MuhammadZain. (2017). Manajemen Pajak. Salemba Jakarta Edisi III.
Mulyono, D. (2016). Akuntansi perpajakan dan ketentuan umum perpajakan . Yogyakarta: Andi.
Nawangsari, J. E. (2012). Edisi Lengkap Pajak Mitra Wacana Media Jakarta.
Soekrisno, A. (2012). Akuntansi Pajak. Salemba Empat Yogyakarta.
soekrisno, A. (2016). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor141/PMK.03/2015 tentang Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Edisi Tiga Salemba Empat Jakarta .
Suandy, E. (2012). Perencanaan Pajak. Salemba Empat Jakarta.
Suandy, E. (2014). Hukum Pajak. Salemba Empat Jakarta.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. R&D Bandung.
Sumarsan, T. (2013). Pengertian Pajak. Indeks Jakarta Edisi III.
Supramono dan Damayanti, T.W. (2013). Perpajakan di Indonesia. Dalam mekanisme dan perhitungan. Yogyakarta: Andi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.