ANALISIS FAKTOR – FAKTOR KEMAUAN MEMBAYAR PAJAK WAJIB PAJAK USAHA MIKRO ATAU INDUSTRI RUMAH TANGGA YANG TERDAFTAR DI KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2019

Arnold Mewengkang, Hennij Suot, Aprili Bacilius

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Faktor – Faktor Kemauan Membayar Pajak seperti Kesadaran Membayar Pajak; Pengetahuan dan Pemahaman tentang Peraturan Membayar Pajak Wajib Pajak Usaha Mikro atau Industri Rumah Tangga yang terdaftar di Kabupaten Minahasa. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan pada 3 Wajib Pajak Usaha Mikro Industri Rumah Tangga dan Dinas Koperasi dan UKM beserta KP2KP Tondano yang ada di Kabupaten Minahasa. Sumber Data dalam Penelitian ini adalah data primer dari Wawancara. Sedangkan Data Sekunder diperoleh dari Dokumen yang dapat mendukung Data Primer. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya Wajib Pajak Usaha Mikro atau Industri Rumah Tangga untuk tingkat kesadaran membayar pajak adalah cukup baik. Bias menjadi tolak ukur sebagai factor – faktor yang dapat menjadi pendorong kemauan membayar pajak. Wajib pajak usaha mikro atau industri rumah tangga untuk pengetahuan dan pemahaman masih belum cukup baik. Saran dari penelitian ini yaitu KP2KP Tondano kiranya dapat lebih Efektif dalam melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang fungsi dan manfaat pajak itu sendiri. Untuk wajib pajak sebagai Warga Negara agar tentunya dapat meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Wajib Pajak sebagai Salah Satu Faktor Kemauan Membayar Pajak.

 

.

 

Kata Kunci: Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman tentang Peraturan Membayar Pajak, PPh Final 0,5 %


References


Bungin, Burhan. 2003. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta : PT Raja/ Grafindo Persada.

Hardiningsih, Pancawati dan Nil Yulianawati. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Dinamika Keuangan dan Perbankan. Vol 3, No.1. Hal. 126-142.

Moleong, Lexy J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit PT Remaja Rosdakarya. Offset, Bandung.

Resmi, Siti. 2014. Perpajakan Teori dan Kasus, Buku 1 edisi 8. Salemba Empat. Jakarta.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dam R&D. Bandung

Supadmi, Ni Luh. 2008. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis.

Tatian, Ratung dan Priyo Hari Adi. 2009. Dampak Program Sunset Policy terhadap Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Jurnal FE Universitas Satya Wacana Salatiga.

Utomo, Pudji Susilo (2002). Analisis Faktor-Faktor yang mempengaruhi Kesadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kec. Karang Tengah Kab. Demak

Widyawati dan Nurlis. 2010. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Kemauan untuk Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Pekerjaan Bebas (Studi Kasus pada KPP Pratama Gambir Tiga). Simposium Nasional Akuntnsi (SNA) XIII Purwokerto.

Sumber Lain

Undang-Undang No.20, 2009 tentang Usaha Menengah atau Usaha Besar

Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pajak

Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang UMKM 22 Pasal 1

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) final Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 tentang PPh

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan UMKM 0,5%

Www.Pajak.go.id

Sumber: Data diolah, 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.