ANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA TONSAWANG SATU KECAMATAN TOMBATU KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

Yusti Dopong, Royke Pangkey, Hisky Kawulur

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tahapan Pengelolaan Alokasi Dana Desa beserta kendala yang dihadapi pemerintah. Metode  penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Tonsawang Satu Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahsa Tenggara dimana ada tiga tahap yakni , perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Berdasarkan hasil penelitian tahapan perencanaan dilihat dari musyawarah desa yang diadakan oleh tim pelaksanaan banyaknya usulan masayarakat terhadap pembangunan tetapi dengan hal ini pemerintah desa mengambil kebijakan  yang baik untuk pelaksanaan pemabangunan yang ada. Tahapan pelaksanaan berdasarkan hasil penelitian dimana berdasarkan penelitian dimana penggunaan Alokasi Dana Desa bisa terselesaikan dengan baik dengan adanya kerjasama dari masyarakat dan perangkat desa yang ada sehingga pencapaian tujuan pengeloaan alokasi dana desa dikatakan baik. Pada tahapan pertanggungjawaban dalam proses pengelolaan alokasi dana desa sudah baik dimana pelaporan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan desa selalu diinformasikan kepada masyarakat baik dalam papan informasi pemerintah desa juga menyampaikan pelaporan kegiatan pembangunan dalam acara suka maupun duka. Maka dari itu proses yang tercipta dalam setiap tahapan pengelolaan alokasi dana desa sudah sesuai dengan tujuan dari pengelolaan alokasi dana desa yang mengutamakan tranparansi kepada masayarakat sebagai tim evaluasi dari setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan.

Kata Kunci : Analisis, Pengelolaan, Alokasi Dana Desa. 

References


Bastian. Indra. 2010.Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar Edisi Ketiga. Penerbit. Erlangga: Jakarta.

Mardiasno.2002, Akuntansi Sektor Publik.Penerbit Andi. Yogyakarta

Peraturan Undang Undang: UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Bupati Minahasa Tenggara No. 41 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa

Peraturan Bupati Minahasa Tenggara 2014 tentang pengunaan Alokasi Dana Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.133 Tahun 2014 Pasal 27 Ayat 1 Tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa Mengacu Pada RKPDesa dan RPJMDesa.

Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa


Refbacks

  • There are currently no refbacks.