“PERSEPSI WAJIB PAJAK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 KABUPATEN MINAHASA (Studi Pada Warung-Warung Di Tataaran II Lingk. II Kec. Tondano Selatan)â€
Abstract
Masalah dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: “Bagaimana persepsi wajib pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) terhadap peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 Kabupaten Minahasaâ€? Tujuan penelitianini adalah “untuk mengetahui persepsi wajib pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) terhadap peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 Kabupaten Minahasaâ€. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif denganteknikpengumpulan data yang digunakanadalahteknik observasi partisipatif pasif dan observasi terus terang atau tersamar serta wawancara tak berstruktur. Kesimpulan hasil penelitian adalah sebagai berikut: persepsi wajib pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dapat dilihat melalui: (1) Pengetahuan wajib pajak mengenai pajak penghasilan final yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018; (2) Sikap wajib pajak terkait tujuan pemerintah yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018; dan (3) Kemampuan Wajib Pajak dalam tata cara perhitungan, pelunasan dan pelaporan pajak terutang sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Â
Kata Kunci :Persepsi Wajib Pajak, Usaha Mikro Kecil Menengah
Refbacks
- There are currently no refbacks.