PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN PELAYANAN PEGAWAI PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PPH PASAL 21 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BITUNG
Abstract
Indrila Tumewu. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Pegawai Pajak terhadap Penerimaan Pph Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung (di bawah bimbingan Dr. J. Rumawir, MP sebagai Dosen Pembimbing I, dan Drs. Ch. Laloan, M.Si sebagai Dosen Pembimbing II).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajib pajak dan pelayanan pegawai pajak terhadap penerimaan Pph pasal 21. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode kuantitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap penerimaan. Peningkatan Penerimaan Pajak Pph Pasal 21 disebabkan oleh variabel Kesadaran Wajib Pajak yang melaporkan, membayarkan SPT Tahunan. Kesadaran wajib pajak merupakan salah satu faktor yang menentukan tingkat kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Sedangkan, pelayanan pegawai pajak tidak berpengaruh dikarenakan wajib pajak masih enggan untuk membayar pajaknya, serta banyaknya tindakan korupsi yang masih dilakukan oleh oknum-oknum pegawai pajak atau aparatur pajak. Bahkan ada pengaruh yang lain yaitu kurangnya kegiatan sosialisasi tentang pembayaran pajak yang dilakukan oleh pegawai pajak.
Â
 Kata Kunci : Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Pegawai Pajak dan Penerimaan Pph Pasal 21
Refbacks
- There are currently no refbacks.