ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI KANTOR PELAYANAN PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN TONDANO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tondano, dan apakah perhitungan pajak penghasilan pasal 21 di kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan tondano sudah mengikuti prosedur dalam Undang-Undang Perpajakan no. 36 Tahun 2008, dan mengetetahui kendala-kendala apa saja yang mempengaruhi keterlambatan pelaporan dan penyetoran. Adapun jenis penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perhitungan PPh Pasal 21 di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tondano belum mengacu pada Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Kata kunci : Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, KP2KP Tondano
Refbacks
- There are currently no refbacks.