ANALISIS PENGAKUAN DAN PENGUKURAN AKUNTANSI KREDIT BERMASALAH (NON PERFORMING LOAN) SESUAI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 55 PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah Bank Negara Indonesia telah menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 55 tentang Pengakuan dan Pengukuran: Instrumen Keuangan atas Pengakuan dan Pengukuran Kredit Bermasalah. Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Loan Center Manado. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Instrumen dalam penelitian ini adalah penulis sendiri. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil analisis penelitian, ditemukan bahwa Bank Negara Indonesia telah menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 55 tentang Pengakuan dan Pengukuran: Instrumen Keuangan atas Pengakuan dan Pengukuran Kredit Bermasalah yang terjadi di perusahaan dan telah sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan tersebut yang ditinjau dari laporan keuangan konsolidasian (audited) dan laporan kinerja konsolidasian tahun 2014 sampai 2016. Bank Negara Indonesia menggunakan PSAK No 55 (Revisi 2011) pada tahun anggaran 2014 dan PSAK No 55 (Revisi 2014) pada tahun anggaran 2015-2016. Tidak terdapat perubahan yang berarti atas penerapan PSAK No 55 dengan revisi berbeda pada laporan keuangan BNI. Pencatatan restrukturisasi kredit BNI pada tahun 2015-2016 tidak lagi mencatat kredit menurut kolektibilitas tapi hanya mendeskripsikan singkat jumlah kredit (nonperforming loan) dan tidak memperlihatkan kredit performing. Kredit bermasalah pada BNI selebihnya disebabkan oleh peran SDM yang kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada nasabah.
Â
Kata Kunci:Â Â Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 55 (PSAK Nomor 55, Kredit Bermasalah
Refbacks
- There are currently no refbacks.